Penulis sengaja memberi judul dengan menggunakan kata Diktator dan Otoriter agar kita dapat memahami makna kata dari Diktator dan Otoriter.
Dalam kamus bahasa Indonesia, kata Diktator berarti seseorang yang memiliki kekuasaan yang sangat luar biasa bahkan mengalahkan hukum yang ada. Dengan kata lain Hukum adalah hal yg terlintas dalam pikiran sang Diktator atau yang sering kita sebut Hukum ada diujung lidahnya. Contoh Dikatator yang paling terkenal adalah Hitler dimana kata-katanya & perintahnya melebihi Hukum yang berlaku saat itu.
Lalu kata Otoriter bermakna kekuasaan yang digunakan dengan jalan kekerasan/refresif namun masih berada dalam hukum yang digunakan. Seorang pemimpin yang Otoriter selalu menggunakan Hukum Negara sebagai dalil dalam melakukan tindakannya. Contoh pemimpin Otoriter yang terkenal adalah Lee Kuan Yeuw. Lee Kuan Yeuw selalu menggunakan dalil Hukum dalam membungkam lawan-lawan politiknya.
Sekarang mari kita berbicara tentang sosok Sukarno dan Suharto dalam memimpin bangsa Indonesia.
Pertama-tama mari kita berbicara tentang Sukarno.

Apakah Sukarno seorang Diktator ? Mari kita bahas lewat sejarah yang terjadi.
Pada tahun 1955, Indonesia melakukan Pemilu yang pertama untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk dikursi parlemen. Sesuai perintah UUD45 seharusnya Pemilu 1955 berlanjut dengan Pemilihan Presiden & Wakil Presiden oleh anggota DPR/MPR hasil Pemilu 1955, ternyata hal ini tidak pernah terjadi. Ini salah satu alasan Bung Hatta meninggalkan Sukarno ditahun 1956 karena Bung Hatta tidak ingin menjadi Wakil Presiden yang Inkonstitusional. Langkah Sukarno yang mengabaikan perintah UUD45 menunjukan tindakan beliau telah melebihi Hukum yang ada.
Pada tahun 1959, Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Dewan Konstituante yang merupakan hasil Pemilu 1955. Mereka adalah wakil rakyat yang dipili oleh rakyat. Alasan yang digunakan Sukarno adalah kegagalan Dewan Konstituante dalam menghasilkan penyempurnaan Konstitusi. Selanjutnya Sukarno mengganti mereka dengan orang-orang yang ditunjuk oleh Sukarno sendiri. Langkah yang diambil Sukarno dengan Dekrit 1959 jelas-jelas mengabaikan perintah UUD45 dimana anggota Dewan berasal dari hasil Pemilu yang dipilih oleh rakyat bukan hasil penunjukan oleh seseorang. Artinya tindakan Sukarno telah melebihi Hukum yang ada.
Dari 2 kejadian diatas terbukti bila Sukarno adalah seorang Diktator karena tindakan yang diambil beliau telah melebihi Hukum yang berlaku saat itu. Bahkan dengan diterbitkannya Dekrit Presiden 1959 kekuasaan Sukarno bagai tak terbendung oleh hukum yang berlaku saat itu. Sistem Demokrasi Terpimpin seolah menempatkan Sukarno sebagai Leader dari segalanya.
Apakah Sukarno Otoriter ? Mari kita bahas lewat sejarah yang terjadi.

Sekarang mari kita berbicara tentang Suharto.
Suharto lahir di Dusun Kemusuk, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Bantul, Yogyakarta, 8 Juni 1921 – meninggal di Jakarta, 27 Januari 2008 pada umur 86 tahun) adalah Presiden ke-dua Indonesia yang yang menjabat dari tahun 1968 sampai 1998, menggantikan Soekarno. Di dunia internasional, terutama di Dunia Barat, Soeharto sering dirujuk dengan sebutan populer "The Smiling General" (bahasa Indonesia: "Sang Jenderal yang Tersenyum") karena raut wajahnya yang selalu tersenyum. Penulis ingin mengajak pembaca untuk melihat masa-masa pemerintahan Suharto sejak tahun 1968 hingga 1998.
Apakah Suharto seorang Diktator ? Mari kita bahas lewat sejarah yang terjadi.
Apakah Suharto Otoriter ? Mari kita bahas lewat sejarah yang terjadi.
Pada beberapa programnya, Suharto terbukti melakukan tindakan refresif. Kasus Kedung Ombo yang menelan korban jiwa adalah bukti Otoriterisme Suharto. Tapi lihatlah dampak yang dihasilkan dari Waduk Kedung Ombo. Kasus Taman Mini juga menunjukan sikap Otoriter Suharto. Beberapa proyek pembangunan jalan maupun jalan tol juga dilakukan dengan tindakan refresif, tapi lihatlah dampak yang dihasilkan sesudahnya.Tapi lihatlah dampak yang dihasilkan dari Proyek Taman Mini. Pada beberapa kasus Demo mahasiswa, pemerintah melakukan tindakan refresif yang kian menunjukan otoriterisme Suharto. Dari beberapa kejadian diatas dapat diambil kesimpulan jika Suharto adalah seorang pemimpin yang Otoriter sama seperti Sukarno.
Sistem otoriterisme yang diterapkan Suharto mampu menghantar bangsa Indonesia mencapai puncak kejayaannya yaitu mampu berswasembada pangan. Malah hasil pertanian Indonesia yang berlebih diberikan kepada rakyat Afrika yang dilanda kelaparan. Sistem otoroterime yang diterapkan Suharto mampu membuat rakyat merasa nyaman dan tenang dalam menjalani kehidupannya. Sistem otoriterisme Suharto tidak menjadikan rakyat Indonesia sebagai "sapi perahan" seperti yang terjadi dimasa Demokrsi Terpimpin dimana rakyat dimintai aset mereka untuk membiayai gaya hidup Glmour sang Pemimpin.
Sistem otoriterisme yang diterapkan Suharto mampu menghantar bangsa Indonesia mencapai puncak kejayaannya yaitu mampu berswasembada pangan. Malah hasil pertanian Indonesia yang berlebih diberikan kepada rakyat Afrika yang dilanda kelaparan. Sistem otoroterime yang diterapkan Suharto mampu membuat rakyat merasa nyaman dan tenang dalam menjalani kehidupannya. Sistem otoriterisme Suharto tidak menjadikan rakyat Indonesia sebagai "sapi perahan" seperti yang terjadi dimasa Demokrsi Terpimpin dimana rakyat dimintai aset mereka untuk membiayai gaya hidup Glmour sang Pemimpin.
Akhir kata penulis menarik satu kesimpulan bahwa Sukarno adalah pemimpin yang Diktator sekaligus Otoriter sementara Suharto bukanlah seorang pemimpin Diktator tapi Suharto adalah pemimpin yang Otoriter.